You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jajaran Sudin Tamhut Jakbar melakukan penanaman pohon di Taman Semanan Indah
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

215 Pohon Ditanam di Taman Semanan Indah

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat melakukan penanaman 215 pohon di Taman Semanan Indah, Jalan Dharma Permata, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres. 

"Pohon ini memberikan banyak manfaat"

Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Dirja Kusuma mengatakan, dalam gerakan Jumat Menanam ini ada sebanyak 15 pohon Tabebuya Pink dan 200 tanaman hias berbagai jenis yang ditanam.

"Kegiatan ini kami lakukan rutin dengan tujuan menambah ruang terbuka hijau di lahan-lahan yang terlihat masih gersang." ujarnya, Jumat (12/9). 

46 Pohon Ditanam di Waduk Rambutan Utara

Dirja menjelaskan, nantinya seluruh tanaman yang sudah ditanam di atas lahan seluas 400 meter persegi ini akan dilakukan perawat rutin oleh petugas Tamhut di lapangan serta warga sekitar. 

"Kami juga berpesan kepada pengurus lingkungan untuk mengajak warganya bersama-sama merawat yang sudah kami lakukan di sini," ucapnya. 

Sementara itu, Lurah Semanan, Danur Sasono mengapresiasi kegiatan Jumat Menanam yang rutin dilakukan Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat karena membuat wilayah semakin hijau dan asri. 

"Seperti apa yang disampaikan Pak Kasudin, tentunya kami akan membantu melakukan perawatan dengan baik karena pohon ini memberikan banyak manfaat," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1162 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye906 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati